Eksploitasi dalam arti kontekstual kekinian, disebutkan banyak referensi sebagai tindakan semena-mena, atau politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi, sehingga terkesan hanya untuk mencapai kepentingan semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan (khususnya dalam kacamata ekonomi). Tindakan ini tanpa melalui persetujuan korban dan bersifat kerja pelayanan paksa. Dalam konteks luas biasanya dimanifestasikan dalam bentuk, perbudakan atau praktik serupa itu, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual atau melawan hukum mentransplantasi organ jaringan tubuh, yang semua itu memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Sejenak jika kita membaca cuplikan sejarah perih yang pernah terjadi di bangsa ini beberapa abad sebelum kemerdekaan. Mustinya terlintas dibenak kita tentang beberapa tindakan diskriminasi yang pernah dilakukan para penjajah terhadap rakyat Indonesia. Salah satu yang paling terngiang dalam benak kita adalah proses tanam paksa atau disebut juga sebagai kerja rodi pada zaman penjajahan Belanda dan kerja romusha pada zaman penjajahan Jepang. Dimana seluruh rakyat yang menjadi tawanan ketika itu dieksploitasi dengan semena-mena tanpa memperhatikan nilai-nilai humanitas, freedoom, serta sentuhan rasa kemanusiaan.
Terlepas sejarah itu telah menciderai nurani rakyat Indonesia ketika itu. Pelajaran yang terpenting yang dapat kita ambil adalah, bahwa hakikat dasar prilaku diskriminasi, eksploitasi atau sejenisnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak-hak dasar kemanusiaan. Niali inilah yang diamanatkan dalam semangat demokrasi, dimana nilai-nilai kebebasan merupakan hak mutlak yang harus dimiliki oleh setiap manusia entah itu dalam konteks manusia sebagai mahluk individual maupun dalam kontek kenegaraan, maksudnya sebagai warga negara, mereka berhak memiliki rasa kebebasan dan perlindungan dari kepemerintahannya (Negara).
Agamapun memandang demikian, dalam Islam saja contohnya berkali-kali disebutkan dalam kitab suci al-Qur’an bawa prilaku eksploitasi atau dalam konteks keagamaan penulis mnyebutnya dengan tindakan dzolim juga mendapatkan perlawanan dan pertentangan. Disebutkan dalam surah al-Baqarah bahwa Allah swt tidak menyukai orang-orang yang berbuat dzolim, ‘innallaha laa yuhibbu ad-dzolimin”. Nah, darisini larangan akan tidakan semena-mena bukan merupakan rekayasa atau hukum yang dibuat oleh manusia demi mencapai tujuan atau kepentingan tertentu. Tapi ini memeng hak dasar yang menjadi tuntunan dalam agama sebagai landasan bagi setiap manusia dalam menjalankan proses kehidupannya.
Selanjutnya, akan menjadi menarik lagi jika kaitkan dalam konteks keindonesiaan, tentunya prilaku ini (eksploitasi) mutlak untuk dikatakan sebagai prilaku yang tidak lazim dalam kontek keindonesia. Mengapa? Karena kita tahu bahwa Negara yang berazaskan pancasila serta bernafaskan demokrasi ini, sangat menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kepatutan dan juga keadilan. Amanat ini terpampang jelas dalam sila kedua dikatakan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab yang ini penulis kira sangat relevan untuk menafikan perilaku-prilaku ketidakadilan yang dalam konteks ini adalah prilaku eksploitasi. Olehkarenanya, sulit bagi kita untuk membenarkan tindakan ini, setelah mengkaji dari kacamata apapun dan bagaimanapun. Yuk, terus kita kampanyekan gerakan anti ekslpoitasi.!!!

2 komentar:
yakin ini tulisannya "Nuni Ratqan Amani" --> ko aku ga ngerasa ya.. hahahahaha
hahaa.. tpi kn itu hak milikmu.. hoho0))
Posting Komentar