Hidayatul Mabrur
Penantian panjang atas polemik Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya menemukan sebuah titik terang, perjuangan beberapa elemen mahasiswa untuk menggugat keberadaan UU BPH sejak tahun 2009 lalu seakan terjawab oleh ketukan palu MK pada rabu 31 maret 2010 pekan lalu. Walaupun demikian, ketukan palu itu tentunya masih menyisakan pembicaraan bagi beberapa kalangan, bagi segenap elemen mahasiswa yang menolak habis-habisan akan disahkannya UU BPH ini, tentunya akan menjadi angin segar serta membayar tumpahan keringat dan perjuangan mereka selama ini, namun bagi sebagian pelaksana institusi pendidikan tinggi negeri khususnya, ketukan palu itu masih menyisakan “kerutan dahi”, lantaran sejak jauh-jauh hari sebelumnya, mereka telah berkemas-kemas menyambut kehadiran BHP, dan hal ini tentunya telah menguras bantak dana dan pikiran.
Terlepas dari itu, penulis kira (berasumsi bahwa) Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil sebuah putusan yang tepat, sebagai lembaga konstitusi hukum tertinggi di negeri ini, paling tidak, MK memberikan jawaban yang berpihak pada harapan rakyat selama ini. Bayangkan saja, jika kita mereview kronologis penolakan BHP sejak akhir-akhir tahun 2009 lalu, aksi serempak dilakukan berbagai elemen mahasiswa di seluruh penjuru tanah air mereka menolak keberadaan BHP, dalam aksi tersebut tak sedikit berujung ricuh hingga bentrok fisik. Kini, palu MK seakan menjadi pahlawan ditengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap roda kepemimpinan bangsa, apalagi di tengah-tengah maraknya kasus markus yang diaktori oleh Gayus dan teman-teman di badan Dirjen pajak kita. Semua itu membuat rakyat semakin penat akan suhu perpolitikan di senayan.
Penulis sepakat jika MK menyatakan bahwa BHP bertentangan dengan amanat UUD 1945, terkait kebebasan berorganisasi dan berserikat yang dimiliki warga negara, sebab UU BHP mensyaratkan penyeragaman bentuk badan hukum. Padahal semua badan hukum (yayasan) yang menaungi perguruan tinggi-perguruan tinggi swasta selama ini sangat beragam, namun melalui UU BHP, berbagai bentuk yayasan ingin diseragamkan menjadi BHP masyarakat. Dari itu, tentunya kita bertanya-tanya, apa sebenarnya salah yayasan sehingga harus diseragamkan? Padahal yayasan yang menaungi PTS sebenarnya sudah ada sejak lama, dan justru dengan perbedaan masing-masing yayasan, tentunya mempunyai keunggulan dan tujuan masing-masing, namun BHP mengubah itu semua.
Sebagai catatan akhir, betapa penulis heran, bagaimana bisa negeri yang menjunjung tinggi nilai demokrasi ini, rakyatnya selalu saja meributkan Rancangan Undang-Undang (Undang-undang yang ada). Lalu yang menjadi pertanyakan, dimana fungsi dewan? Benarkah dewan sebagai wakil rakyat? Lantas mengapa justru setiap mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang selalu menuai protes dari rakyatnya. Apalagi paska dibatalkannya UU BHP yang dinyatakan terbukti mengingkari amanat UUD 1945 ini. Tentunya semakin mengikis kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya yang berada di senayan sana.
Kini, keputusan MK terhadap pembatalan BHP ini hanya bisa kita amini bersama-sama. Mengigat negeri ini sudah telanjur mengklaim dirinya sebagai negara hukum dan berdemokrasi, konsekuensinya adalah, apapun yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menguji kelayakan sebuah RUU maupun UU haruslah dihormati, bahkan oleh eksekutif (presiden) sekalipun. Namun entahlah, pasca pembatalan BHP kali ini, apakah ada rencana BHP-BHP selanjutnya? yang sengaja dibuat sebagai bentuk keengganan pemerintah untuk tidak ikut-ikutan mengambil peran perhadap persoalan pendidikan di negeri ini, atau seperti apa nantinya.? Kita lihat saja.
*Hidayatul Mabrur, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia, angkatan 2007. Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UII. Aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Pilar Demokrasi FIAI UII. email : mabrur_h@yahoo.co.id
Penantian panjang atas polemik Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya menemukan sebuah titik terang, perjuangan beberapa elemen mahasiswa untuk menggugat keberadaan UU BPH sejak tahun 2009 lalu seakan terjawab oleh ketukan palu MK pada rabu 31 maret 2010 pekan lalu. Walaupun demikian, ketukan palu itu tentunya masih menyisakan pembicaraan bagi beberapa kalangan, bagi segenap elemen mahasiswa yang menolak habis-habisan akan disahkannya UU BPH ini, tentunya akan menjadi angin segar serta membayar tumpahan keringat dan perjuangan mereka selama ini, namun bagi sebagian pelaksana institusi pendidikan tinggi negeri khususnya, ketukan palu itu masih menyisakan “kerutan dahi”, lantaran sejak jauh-jauh hari sebelumnya, mereka telah berkemas-kemas menyambut kehadiran BHP, dan hal ini tentunya telah menguras bantak dana dan pikiran.
Terlepas dari itu, penulis kira (berasumsi bahwa) Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil sebuah putusan yang tepat, sebagai lembaga konstitusi hukum tertinggi di negeri ini, paling tidak, MK memberikan jawaban yang berpihak pada harapan rakyat selama ini. Bayangkan saja, jika kita mereview kronologis penolakan BHP sejak akhir-akhir tahun 2009 lalu, aksi serempak dilakukan berbagai elemen mahasiswa di seluruh penjuru tanah air mereka menolak keberadaan BHP, dalam aksi tersebut tak sedikit berujung ricuh hingga bentrok fisik. Kini, palu MK seakan menjadi pahlawan ditengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap roda kepemimpinan bangsa, apalagi di tengah-tengah maraknya kasus markus yang diaktori oleh Gayus dan teman-teman di badan Dirjen pajak kita. Semua itu membuat rakyat semakin penat akan suhu perpolitikan di senayan.
Penulis sepakat jika MK menyatakan bahwa BHP bertentangan dengan amanat UUD 1945, terkait kebebasan berorganisasi dan berserikat yang dimiliki warga negara, sebab UU BHP mensyaratkan penyeragaman bentuk badan hukum. Padahal semua badan hukum (yayasan) yang menaungi perguruan tinggi-perguruan tinggi swasta selama ini sangat beragam, namun melalui UU BHP, berbagai bentuk yayasan ingin diseragamkan menjadi BHP masyarakat. Dari itu, tentunya kita bertanya-tanya, apa sebenarnya salah yayasan sehingga harus diseragamkan? Padahal yayasan yang menaungi PTS sebenarnya sudah ada sejak lama, dan justru dengan perbedaan masing-masing yayasan, tentunya mempunyai keunggulan dan tujuan masing-masing, namun BHP mengubah itu semua.
Sebagai catatan akhir, betapa penulis heran, bagaimana bisa negeri yang menjunjung tinggi nilai demokrasi ini, rakyatnya selalu saja meributkan Rancangan Undang-Undang (Undang-undang yang ada). Lalu yang menjadi pertanyakan, dimana fungsi dewan? Benarkah dewan sebagai wakil rakyat? Lantas mengapa justru setiap mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang selalu menuai protes dari rakyatnya. Apalagi paska dibatalkannya UU BHP yang dinyatakan terbukti mengingkari amanat UUD 1945 ini. Tentunya semakin mengikis kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya yang berada di senayan sana.
Kini, keputusan MK terhadap pembatalan BHP ini hanya bisa kita amini bersama-sama. Mengigat negeri ini sudah telanjur mengklaim dirinya sebagai negara hukum dan berdemokrasi, konsekuensinya adalah, apapun yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menguji kelayakan sebuah RUU maupun UU haruslah dihormati, bahkan oleh eksekutif (presiden) sekalipun. Namun entahlah, pasca pembatalan BHP kali ini, apakah ada rencana BHP-BHP selanjutnya? yang sengaja dibuat sebagai bentuk keengganan pemerintah untuk tidak ikut-ikutan mengambil peran perhadap persoalan pendidikan di negeri ini, atau seperti apa nantinya.? Kita lihat saja.
*Hidayatul Mabrur, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia, angkatan 2007. Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan PAI UII. Aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Pilar Demokrasi FIAI UII. email : mabrur_h@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar