Definisi pendidikan dalam UU sisdiknas pasal 1 ayat 1 yaitu, Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan dan pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Menurut Tadrif (1987), Education is the total process of develofing human abilities and behaviors drawing on almost all life’s experiences. Oelh karena itu, istilah dewasa dan tanggung jawab moral perlu diberi batas-batas yang jelas dan konkret, umpamanya dengan cara mengacu pada tujuan pendidikan nasional, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esadan berbudi pekerti luhur. Memiliki pengetahuna dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan Negara, karena pendidikan adalah usha mencerdaskan kehidupan dan mengembangkan potensi diri. Education is effort educate life nd develop self potency.
Impian akan adanya pendidikan bermutu hanya dapat diwujudkan dalam alam demokrasi pendidikan, demokrasi pendidikan hanya dapat diwujudkan dalam tatanana kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis. Padahal sampai saat ini kehidupan demokratis masih merupakan “keinginan dari pada kenyataan. Jadi bagaimana dengan pendidikannya?
Ahli psikologi pendidikan memutuskan perhatiannya terutama penerapan pengetahuan mereka untuk memperbaharui belajar dan pengajaran, psikologi pendididkan tidak teerbatas hanya dilaboratorium saja apalagi berhubungan dengan apa yang terjadi didalam kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar