Prolog
Ada bingkisan kecut sebagai kado akhir tahun buat orang nomor satu ditanah air pada penghujung tahun 2009 ini, dinasti cikeas diguncang oleh sebuah buku tipis namun fonomenal yang berjudul “Gurita Cikeas, Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century karya George Junus Aditjondro. Padahal ukurannya hanya 15X23 centimeter dan berkapaitas sebanyak 183 halaman. Heboh memang orang satu ini, walaupun tercatat bukan sebagai penulis berumur jagung, namun dengan karya Gurita cikeasnya ini, namanya tiba-tiba kembali membahana secara instan dan mampu menyedot perhatian publik secara habis-habisan, segenap media cetak maupun elektronik tak mau kalah sibuknya, bahkan pada tanggal 28 desember lalu, TV One memboking seharian penuh penulis buku ini tepatnya sebagai narasumber tunggal di setiap segmen tayangan, di mesin Google saja, sudah sekitar 173,000 hasil telusur untuk buku gurita cikeas. Padahal baru beberapa pekan paska penerbitannya. Waw, Sungguh sebuah fakta yang fantastik.!
Isi buku
Di dalam buku yang dipatok dengan harga Rp 36.000 ini, Aditjondro yang meraih gelar Doctor of Philosophy di Cornell University Ithaca, New York itu memaparkan tulisannya menjadi tujuh judul yaitu: Pertama, Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century; Kedua, Bantuan Grup Sampoerna untuk Harian Jurnas; Ketiga, Pemanfaatan PSO LKBN Antara untuk Bravo Media Center; Keempat, Yayasan-Yayasan yang Berafiliasi dengan SBY; Kelima, Kaitan dengan Bisnis Keluarga Cikeas; Keenam, Yayasan-yayasan yang Berafiliasi dengan Ny. Ani Yudhoyono; Ketujuh, Pelanggaran-pelanggaran UU Pemilu oleh Caleg-caleg Partai Demokrat.
Dalam salah satu judul buku tersebut juga memaparkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan institusi seperti yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam dan Yayasan Mutumanikam Nusantara disebut-sebut menerima dana talangan Bank Century. Selain Majelis Dzikir, George juga menyebutkan tiga yayasan yang lainya yang berafiliasi dengan Cikeas, yakni Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Puri Cikeas, dan Yayasan Mutu Manikam. Yayasan tersebut diduga menjadi penggalang dukungan finansial dan dukungan suara bagi pemenangan Partai Demokrat dan Yudhoyono dalam Pemilihan Umum 2009.
Lebih lanjut lagi, buku ini juga menyatakan tentang berbagai pelanggaran-pelanggaran UU Pemilu oleh kader Partai Demokrat yang terjadi di berbagai daerah, diantaranya di Samosir Sumatera Utara, kabupaten Ploso Sulawesi Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, Propinsi Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur. Penggalangan dana yang luar biasa serta besarnya pembelian suara oleh para kadernya, memainkan peranan yang besar dalam melonjaknya angka pemilih Partai Demokrat dan calon presidennya. Dalam keimpulannya, buku ini juga menyatakan mudah-mudahan tidak hanya menjawab rahasia di balik skandal Bank Century, melainkan juga berusaha menjawab rahasia di balik kemenangan fantastis Partai Demokrat yang suara pemilihnya naik tiga kali lipat dalam satu periode pemerintahan, dari sekitar tujuh persen menjadi sekitar 20 persen.
Namun sayang, meski baru di launching secara terbatas di Yogyakarta, buku ini sudah menghilang dari peredaran di sejumlah toko buku sejak tanggal 26/12/09. Beberapa toko buku besar di Yogyakarta seperti Gramedia sudah tidak memajang buku terbitan PT Galangpress itu.
Tanggapan Cikeas
Yah, wajar saja jika keluarga cikeas dan segenap kader-kader demokrat merasa geliah dan gelisah dengan hadirnya buku itu, lantaran dianggap adanya unsur pencemaran nama baik atau dalam istilah hukum disebut character assassination. jika dipantau pada akhir-akhir ini SBY memang terlihat begitu reaktif menaggapinya, bahkan melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha, ia menyatakan prihatin dengan data-data yang disajikan dalam buku itu karena banyak berisi ketidak benaran atau fitnah. Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, sikap reaktif Presiden SBY terhadap buku Membongkar Gurita Cikeas ini justru menjadi iklan gratis bagi buku tersebut. SBY tidak seharusnya bersikap reaktif karena buku tersebut secara metodologis sangat lemah. tidak didukung dengan akurasi data, bahkan cenderung bagian dari propaganda politik ketimbang karya akademik. Menurutnya. Pihak cikeas memang belum tampak untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan. Karena masih dalam pembelajaran dan pendalaman tentang isi buku tersebut.
Pelanggaran HAM “Character Assassination” atau kebebasan berekpresi
Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Jika dianalisis, Apakah kasus ini dikatagorikan pada pampencemaran nama baik Character Assassination atau tidak. Hal ini tergantung hasil penela’ahan dari pihak cikeas nanti, apakah merasakan hal yang dipaparkan tidak benar adanya. Jika iya penulis dapat dilaporkan kepengadilan. Dengan asumsi pencemaran nama baik sebagaimana yang tertera pada pasal pasal 27 ayat (3) diatas. Karena menurut banyak tanggapan mayoritas yang diungkapkan penulis hanya bersifat spekulatif dan kevaliditan datapun tidak bi Karena menurut banyak tanggapan mayoritas yang diungkapkan penulis hanya bersifat spekulatif.a dipertanggung jawabkan. Hal ini seakan dipertegas oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud, ia menilai pemerintah wajib melindungi peredaran buku karya George Junus Aditjondro itu sepanjang isinya mengandung data yang objektif, benar dan tidak bernada penghinaan.
Namun penulis sendiri menyatakan siap untuk meladeni gugatan pihak cikeas. Sebagaimana yang diungkapkannya pada diskusi dan Pra Launching buku Membongkar Gurita Cikeas di Doekoen Cafe Pancoran. Rabu lalu.
Epilog
Apakah kasus ini benar-benar melanggar pencemaran nama baik atau tidak masih menunggu kajian dari pihak cikeas dan Menhuka dan HAM yang masih mengkaji lebih dalam mengenai buku tersebut, jika ternyata kevaliditawan data benar-benar tidak dapat dijamin, kemungkinan besar kasus ini akan berakhir di meja hijau. namun disamping itu, kita juga memperhatikan akan kebebesan setiap individu untuk berkarya ataupun beropini. Allahu a’alam.!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar